Minggu, 20 Februari 2011

Jenis ancaman melalui IT

Ancaman dalam dunia IT adalah suatu tindakan baik dalam maupun luar dari suatu sistem komputer yang dapat membahayakan atau menimbulkan potensi bahaya bagi keaman komputer atau sistem informasi.

Sumber ancaman

Timbulnya ancaman dapat dipicu oleh suatu kondisi dari sumber ancaman. Sumber ancaman dapat muncul dari kegiatan pengolahan informasi yang berasal ari tiga hal utama, yaitu:
1. Ancaman alam,
2. Ancaman manusia, dam
3. Ancaman lingkungan.

4 aspek ancaman keamanan komputer atau keamanan sistem informasi
Interruption : informasi dan data yang ada dalam sistem komputer dirusak dan dihapus sehingga jika dibutuhkan, data atau informasi tersebut tidak ada lagi.
Interception : Informasi yang ada disadap atau orang yang tidak berhak mendapatkan akses ke komputer dimana informasi tersebut disimpan.
Modifikasi : orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim dan diubah sesuai keinginan orang tersebut.
Fabrication : orang yang tidak berhak berhasil meniru suatu informasi yang ada sehingga orang yang menerima informasi tersebut menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.

Kesimpulan:
Semakin berkembangnya teknologi informasi pada saat ini, semakin berkembang pula tingkat kejahatan yang dapat timbul berdasarkan kemudahan-kemudahan dalam informasi akan teknologi yang semakin cepat berkembang. Karena itu suatu system informasi atau informasi yang berbasis teknologi dengan segala kemudahannya hendaknya harus mempunyai tingkat keamanan yang memadai sehingga informasi yang sangat penting dapat terjaga.

Kode Etik Profesional dan Prinsip Etika

Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.

Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.

Prinsip – prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.

Prinsip Etika
Berikut ini merupakan prinsip-prinsip pada etika
1. Tanggung jawab. Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

Sumber: joanmathilda

Real time audit

Real Time Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan "siklus proyek" pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.

RTA menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat "terlihat di atas bahu" dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin RTA meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer. Pada bagian dari pemodal RTA adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.

Penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer.

Sumber: realtimeaudit.eu

Ciri khas Profesi dan Profesionalisme

Profesi berasal dari bahasa latin yakni "Proffesio" yang mempunyai dua arti yaitu janji/ikrar dan pekerjaan.

Dalam arti luas, profesi berarti kegiatan "apa saja" dan "siapa saja" untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Dalam arti sempit, profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.

Sedangkan profesional merupakan orang yang mempunyai profesi.
Menurut DE GEORGE, pengertian Profesi dan Profesional, didefinisikan sebagai berikut :

PROFESI adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

PROFESIONAL adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.


Sedangkan Ciri-ciri antara Profesi dan Profesional adalah :

PROFESI :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.

2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.

3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.

4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.

5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

PROFESIONAL :
1. Selalu Fokus
2. Kode etik
3. Apa yang dilakukannya berhasil
- Mempunyai semua yang dimiliki oleh seorang Profesional, di antaranya :
Senang meyelami sebuah proses, selalu memeriksa dan mengetahui apa yang diperlukan dan yang diinginkannya, tidak membiarkan kesalahan berlalu, selalu berpikiran positif, dsb.
- Visi dan misi
- Excelent (mengutamakan) dan profesional (hasil)
- Mempunyai hati yang mau diajar (tidak sombong)
Profesi melingkupi beberapa bidang, yaitu profesi di bidang ekonomi, bisnis, IT, dll. Contoh Profesi di bidang IT, misalnya Konsultan IT, Programmer/developmer, System Analyst, Database Administrator, Staff IT, graphic designer dan masih banyak lagi.

Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa etika dan profesionalisme itu merupakan hal yang saling terkait satu sama lain. karena Standar etika sangatlah berpengaruh terhadap kelangsungan profesionalisme setiap induvidu. Individu yang dianggap beretika dan profesionalisme adalah individu yang mampu menjaga kejujuran , kerahasiaan , dan juga nama baik dari instansi tempat dia bekerja.


Refrensi : eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf

Sabtu, 19 Februari 2011

Kasus-kasus computer crime atau cyber crime

Kejahatan dunia maya atau cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

Pencurian account internet milik orang lain, hacking situs, pencurian atau pemalsuan kartu kredit, menyadap transmisi data orang lain, pembobolan bank, merupakan beberapa kasus cybercrime yang terjadi di Indonesia.

Cybercrime digolongkan ke dalam beberapa bentuk, yaitu :
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
2. Illegal Contents
3. Data Forgery
4. Cyber EspionageCyber Sabotage and Extortion
5. Offense against Intellectual Property
6. Infringements of Privacy
7. Cracking
8. Carding

Sedangkan jenis-jenis dari Cybercrime, antara lain :
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui teknologi komputer.

2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi atau individu.

3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik dan menghancurkan data di komputer.


Sumber :
http://www.theceli.com/index.phpoption=com_docman&task=doc_download&gid=171&Itemed=27